3 Orang Saksi Dugaan Korupsi Butik Emas Logam Mulia Diperiksa Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi penjualan emas logam mulia.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (22/2/24).

Ketut, menyebut, bahwa Identitas 3 orang tersangka yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung yaitu, berinisial P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018 dan Inisial P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024 serta Inisial OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” pungkas Ketut.

Diketahui, terhadap pemeriksaan 3 orang saksi, oleh Tim Jaksa Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar