Buruh Curiga Ada Akal-akalan UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Kami Sudah Lelah Dibohongi DPR

Sebagai informasi, sebelumnya dalam putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian, MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. MK meminta pemerintah maupun DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Komentar