Cegah Risiko Banjir, Disnakertransgi DKI Minta Perusahaan Terapkan Jam Kerja Fleksibel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menanggapi prediksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai potensi cuaca ekstrem di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengimbau para pimpinan perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH).

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan dan kesehatan pekerja di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Saripudin, menyatakan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran resmi per Kamis (22/1/2026).

Ia menekankan bahwa penyesuaian sistem kerja ini dikhususkan bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan secara daring (online).

“Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha. Perusahaan diharapkan menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH secara proporsional,” ungkap Saripudin dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Meskipun sistem WFH dianjurkan, Pemprov DKI menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan diminta untuk tetap melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnakertransgi sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kondisi di lapangan.