JurnalPatroliNews – Jakarta – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengungkapkan bahwa dirinya sudah berbicara langsung dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait polemik dugaan tindak pidana yang sempat menyeret namanya.
Melalui unggahan di Instagram pada Sabtu (13/9/2025), Ferry menjelaskan percakapan itu berjalan baik dan keduanya sepakat bahwa persoalan yang muncul hanya dipicu kesalahpahaman. “Ada dialog antara saya dengan beliau, dan pada intinya banyak miskomunikasi yang terjadi di situasi ini,” tulis Ferry.
Ferry menuturkan Brigjen Freddy telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang berkembang. Ia pun melakukan hal yang sama, sambil menekankan keyakinannya bahwa masih banyak prajurit TNI yang teguh mengabdi pada bangsa dan rakyat. “Beliau meminta maaf, begitu juga saya. Saya percaya banyak prajurit yang tulus mencintai negara ini dan melindungi rakyatnya,” ucapnya.
Ia memastikan tidak ada proses hukum lanjutan terhadap dirinya. “Tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depan. Terima kasih untuk semua dukungan teman-teman,” katanya. Ferry lalu mengajak publik untuk tetap berfokus pada aspirasi masyarakat, termasuk menyoroti nasib para demonstran yang masih ditahan maupun yang keberadaannya belum jelas.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkap pihaknya menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas Ferry berdasarkan hasil patroli siber. Ia bahkan sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) terkait rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui UU ITE. Namun detail temuan tersebut tidak dipublikasikan karena dianggap menjadi ranah penyidik.
Rencana itu memicu komentar dari berbagai kalangan. Menko Polhukam Yusril menyatakan TNI tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk melaporkan Ferry. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum, termasuk institusi, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik. Hanya individu yang secara langsung dirugikan yang berhak melapor.
Dengan adanya klarifikasi langsung antara Ferry dan Kapuspen TNI, polemik yang sempat mencuat di publik kini dipastikan berakhir tanpa proses hukum lebih lanjut.














