Dukungan Netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri Tolak 4.156 Usulan Mutasi, Jelang Pilkada.

Jurnalpatrolinews – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi menjelang Pilkada Serentak 2020. Usulan mutasi tersebut disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.

“Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Akmal Malik di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan Kemendagri bersama Kempan-RB terus bersinergi dan memberikan dukungan agar netralitas ASN terjaga dengan baik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini. ASN tidak boleh terlibat politik praktis yang bisa mengganggu perjalanan Pilkada.

Menurutnya, pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi. Untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan-alasan ini, Kemdagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

“Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini. Kemdagri bersama Kempan-RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” ujar Akmal.
(lk/ant)

Komentar