Kemendagri Izinkan Plt. Wali Kota Bekasi Lakukan Ibadah Umroh

JurnalPatroliNews – Jakarta –Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto akan melakukan ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah pada 11-20 April 2023 dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dr. H.Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023.

Dalam surat tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto diizinkan melakukan ibadah umroh dengan ketentuan:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya;
  2. Selama Plt. Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt. Wali Kota Bekasi;
  3. Setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

Komentar