Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Waisak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada libur Hari Raya Waisak, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem Ganjil Genap di Jakarta akan dihentikan sementara pada tanggal 23-24 Mei 2024.

Tanggal 23 Mei diperingati sebagai Hari Raya Waisak, sementara tanggal 24 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama.

Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden (Keppres).

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat bebas melintasi semua wilayah yang biasanya diberlakukan sistem Ganjil Genap tanpa khawatir akan terkena sanksi tilang.

“Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” pesan Pemprov DKI Jakarta.

Komentar