JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pelaku UMKM, khususnya generasi milenial dan Gen Z, untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Program Perumahan (KPP).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menjelaskan bahwa anak muda menjadi target utama program ini. “Gen Z maupun generasi muda pelaku usaha bisa mengakses KPP, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/9).
Menurut Sri, syarat utama penerima KPP adalah pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah menjalankan bisnis minimal enam bulan.
PKP bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) kini gencar melakukan sosialisasi KPP agar lebih banyak pengusaha muda memahami peluang ini.
Berdasarkan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025, program ini tidak hanya diarahkan untuk membantu pembelian atau renovasi rumah, tetapi juga untuk mendukung ekosistem usaha di sektor perumahan. KPP ditujukan bagi pengembang, kontraktor, maupun pedagang material bangunan agar kapasitas usaha mereka meningkat sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja.
Skema KPP dibagi menjadi dua kategori:
- Sisi Supply
Diperuntukkan bagi pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dengan mekanisme penarikan fleksibel—baik sekaligus, bertahap, maupun bergulir. - Sisi Demand
Menyasar UMKM yang membutuhkan dukungan usaha, misalnya pembelian rumah untuk usaha, penyewaan gudang, atau keperluan lain. Plafon pinjaman tersedia antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Melalui KPP, pemerintah berharap sektor perumahan dapat semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi UMKM muda untuk berkembang.














