Habib Rizieq Awali Sidang dengan Drama Kini Tak Bersuara

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ada yang berbeda dari sikap Habib Rizieq Shihab ketika mengawali sidang hari ini serta menjelang berakhirnya sidang. Sementara di awal sidang Habib Rizieq dipenuhi drama pemberontakan, mantan imam besar FPI itu tak bersuara di akhir sidang.

Sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

Pengacara Habib Rizieq harusnya juga hadir langsung, tapi tak masuk ke ruang sidang. Sedangkan Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

“Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?” ujar Habib Rizieq.

“Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,” sambungnya.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Dia memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucap Habib Rizieq.

“Silakan duduk dulu, saya jelaskan,” ujar majelis hakim memotong ucapan Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq terus terlihat berdiri.

Habib Rizieq terus menyampaikan protes sambil berdiri meski diperintahkan duduk oleh majelis hakim. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

“Sidang yang lalu saya sudah sampaikan ke Majelis Hakim bahwa saya tidak mau sidang online. Silakan Majelis Hakim bersama jaksa lanjutkan sidang bersama jaksa, lanjutkan saja sidang sampai vonis tampa kehadiran saya,” ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa mengatakan penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Didakwa Tak Patuhi Prokes di Megamendung

Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Setiba di rumahnya di Petamburan tanpa menjalani masa isolasi mandiri, Jaksa menyebut Habib Rizieq bertolak ke Megamendung.

Jaksa mengatakan, pada 11 November 2020, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah, yang juga selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor, menerima forward pesan WhatsApp. Pesan ini berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di Simpang Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

“Isinya berbunyi ‘Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke markaz Syariah Megamendung sebarkan’,” kata Jaksa.

Tak Bersuara di Akhir Persidangan

Habib Rizieq sempat menghilang di pertengahan pembacaan dakwaan. Dia kembali dihadirkan saat dakwaan telah selesai dibacakan.

Hakim kemudian bertanya kepada Habib Rizieq apakah akan menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atau tidak. Namun Habib Rizieq tetap diam sambil berdiri.

Jaksa di Bareskrim Polri mengatakan ada pengacara Habib Rizieq yang hadir, tapi tak menyebutkan siapa nama pengacara itu. Hakim meminta pengacara Habib Rizieq untuk menanggapi, namun pengacara itu tetap diam.

Menurut jaksa, pengacara tersebut mengaku sudah tak lagi bertugas sebagai kuasa hukum di persidangan ini. Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya tiba-tiba meninggalkan ruangan tersebut tanpa bicara apa pun.

Setelah itu, hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk menyampaikan eksepsi. Sidang ditunda dan dibuka lagi pada Selasa (23/3/2021).

“Sidang akan dibuka kembali Selasa, 23 Maret 2021, dengan acara pembacaan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujar ketua majelis hakim.

(dtk)

Komentar