Ivermectin Obat Covid, Arahan Moeldoko Urus Izin Edarnya, BPOM Ingatkan Bahaya dan Efek Sampingnya

JurnalPatroliNewsJakarta,– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan Ivermectin yang saat ini mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat pasien terpapar virus corona (covid-19) karena memiliki efek samping yang cukup beragam.

BPOM menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

“Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6).

BPOM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg saat ini memang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Namun untuk pencegahan dan pengobatan covid-19, BPOM menyebut masih perlu bukti ilmiah untuk meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

“Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19, akan dilakukan uji klinik obat Ivermectin di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. BPOM mengingatkan akan ada sanksi apabila aktivitas jual-beli dilakukan tanpa izin.

“Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas BPOM.

Sebelumnya, Vice President PT Harsen Laboratories Sofia Koswara mengatakan obat yang juga disokong oleh Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mulai disebarkan pemerintah Kabupaten Kudus di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas guna mengatasi penyebaran virus tersebut.

“Ketika kami sampaikan laporan tentang Ivermectin kepada Bapak Moeldoko, beliau segera memberikan arahan agar diurus izin edarnya supaya bisa diproduksi di dalam negeri dan tidak perlu impor lagi,” kata Sofia dilansir dari Antara.

Sofia mengaku usai mendapat dukungan dari Moeldoko, pihaknya segera mengajukan izin kepada BPOM dan mendapat lampu hijau.

Ia juga menyebut Moeldoko ikut andil dalam mendistribusikan Ivermectin ke Kabupaten Kudus yang tengah menghadapi ledakan covid-19.

Sementara itu, Bupati Kudus H.M. Hartopo mengatakan pihaknya telah mendistribusikan Ivermectin di sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas. Ia menyebut total bantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus sebanyak 2.500 dosis.

(*/lk)

Komentar