Jasa Raharja: Ahli Waris Korban Sriwijaya Terima Rp 50 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada otoritas terkait agar asuransi dan hak-hak keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldidarmawan mengatakan, sampai 12 Januari 2021, pihaknya sudah memberikan santunan kepada korban Sriwijaya Air SJ 182, yang diketahui almarhum merupakan awak kabin dari Sriwijaya Air bernama Okky Bisma.

“Selasa, tanggal 12 Januari 2021 telah diserahkan santunan atas nama penumpang Okky Bisma kepada Ahli Warisnya sebesar Rp 50 juta,” ujar Harwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Disaster Victim Identification (DVI) Polri juga sudah mengumumkan 3 nama jenazah penumpang Sriwijaya Air. Di antaranya atas nama Fadli Satrianto, Khasanah, dan Asy Habul Yamin.

Kata Harman, Jasa Raharja sudah menghubungi ketiga ahli waris tersebut. Menurut rencana akan dikirim santunan masing-masing Rp 50 juta.

“Insya Allah hari ini kami dapat menuntaskan penyerahan santunan kepada ketiga ahli waris korban,” tuturnya.

Dengan demikian, sampai hari ini Rabu (13/1/2021), sudah 4 korban Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi.

Untuk diketahui, jaminan hak ahli waris keluarga korban dari Jasa Raharja diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017.

Dalam beleid aturan tersebut seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, korban atau ahli warisnya juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal ini diatur Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

– Meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
– Meninggal dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
– Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang
– Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang.

Dihubungi terpisah, Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika mengatakan, akan bertanggung jawab penuh atas hak ahli waris sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Theodora pihaknya saat ini masih dalam tahap pembicaraan di internal, mengenai ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Untuk santunan pasti kami mengacu pada aturan yang ada, sedang dalam pembicaraan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/1/2021).

(cnbc)

Komentar