Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks  dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi Ahli Waris berinisial N, S, dan  Z, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Para Saksi Ahli Waris dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu. Saksi Ahli Waris N (90 th) yang berprofesi sebagai Petani mengatakan kepada Hakim Ketua bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa.

“Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres tapi didampingi dengan anak saya,” ungkap  Saksi N.

Sedangkan Saksi Ahli Waris S (48 th) yang berprofesi sebagai Buruh memberikan keterangannya  dalam sidang bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya.

Komentar