JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan tanggung jawab institusi kepolisian.
“Kapolri telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh staf dan jajarannya sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan responsibilitas Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pembentukan tim ini dituangkan dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani Kapolri pada 17 September 2025. Trunoyudo menjelaskan, tim tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi institusi melalui pendekatan sistematis, bekerja sama dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.
“Transformasi ini bertujuan mempercepat perubahan Polri agar selaras dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, reformasi yang dilakukan bersifat menyeluruh, melibatkan seluruh satuan kerja dan kewilayahan, dengan landasan pada Grand Strategy Polri 2025–2045.
Dalam struktur tim, tercatat ada 52 perwira tinggi dan menengah yang terlibat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditetapkan sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penasihat, sementara posisi ketua dipegang oleh Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya melantik Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Presiden Prabowo juga tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, latar belakang pembentukan tim ini tak lain untuk memperkuat profesionalisme kepolisian.
“Presiden ingin kepolisian semakin dicintai rakyat, dan itu perlu evaluasi serta perbaikan di sejumlah aspek. Hal seperti ini wajar dilakukan di semua institusi,” jelasnya.














