Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Polisi Naikan Status Tiga Laporan Ke Tahap Penyidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Kini, sebanyak tiga laporan sedang dilakukan penyidikan oleh polisi.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menunggu bagaimana hasil perkembangannya. Karena pada intinya dalam tiga laporan itu obyek perkaranya sama, yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh PT Asabri Tbk sampai tahun 2019,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Untuk laporan pertama itu teregistrasi dengan nomor A077/II/2020 Dittipideksus Bareskrim tanggal 7 Febuari 2020. Sejak ada laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dari penyelidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk laporan berikutnya terdaftar dengan nomor A0175/III/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2020. Sebulan setelah laporan itu masuk, polisi langsung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang,” ujarnya.

Berikutnya untuk laporan ketiga itu tertuang dan terdaftar dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ, tanggal 15 Januari 2020. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 15 Febuari 2020.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi. Jadi dari hasil koordinasi antara Ditipideksus, Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus Asabri ini kita dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pelacakan aset. Sambil melaksanakan hal itu, penyidik juga menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” ungkapnya.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian di junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutupnya.

(*/lk)

Komentar