Kejati DKI Periksa Dubes-Polisi, Sebagai Saksi Kasus Lahan Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.

“Kami kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka mengungkap persekongkolan jahat terkait pembagian uang Rp244,6 miliar milik PT Pertamina,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adapun saksi-saksi itu yakni ANS selaku Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon; US selaku saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS dan AH selaku pengacara.

Qohar mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi itu pada Jumat ini terkait pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi sejumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, katanya, penyidik memperoleh alat bukti dokumen dan data elektronik terkait adanya pembagian uang milik Pertamina yang diterima oleh sejumlah pihak.

Qohar menjelaskan objek kasus ini merupakan aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

Penyidikan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Selain itu, Qohar menegaskan tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana uang ratusan miliar milik PT Pertamina itu.

“Kami agendakan pemeriksaan pada Minggu berikutnya untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak,” katanya.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tim penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.

Hal itu karena, katanya, dari nilai Rp244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya dan sisanya atau sebagian mengalir ke sejumlah pihak terkait.

Komentar