Keterkaitan 3 Perusahaan, Jaksa Selidiki Kasus Mafia Minyak Goreng

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus mafia minyak goreng. Ada 3 perusahaan diduga melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga ada kaitannya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

“Setelah mengungkap mafia tanah dan mafia pelabuhan, hari ini Rabu, 16 Maret 2022, bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. Kejati DKI menyebut ada 3 perusahaan diduga terindikasi korupsi dalam melakukan ekspor minyak goreng.

“Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.

Ekspor minyak goreng kemasan itu diduga secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PTAMJ bersama-sama dengan PTNLT dan PTPDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton. Terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.

Komentar