Ketua IDI Bali Bantah Larang dr Tirta Beri Kesaksian di Sidang Jerinx

JurnalPatroliNews – Denpasar – I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’ menuding Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dr Putra Suteja melarang dr Tirta memberikan kesaksian di persidangan untuk meringankan dirinya. Apa tanggapan dr Putra?

dr Putra Suteja enggan menanggapi langsung tuduhan Jerinx SID dalam persidangan tersebut. Dia juga enggan dikonfrontasi Jerinx dengan rekan sejawatnya. Dia mempersilakan dr Tirta untuk membuka suara terkait isi pertemuan dengannya.

“Tanya dr Tirta kan gitu, kalau saya ngomong tanya dr Tirta. dr Tirta juga harus jujur, dr Tirta dulu harus jujur, tanya dia kan gitu. Kalau apa yang dia bicarakan dengan saya di sekretariat IDI, dr Tirta pernah bertemu dengan saya di sekretariat IDI apa yang dibicarakan? Dia juga harus jujur gitu lo,” kata Suteja saat dihubungi detikcom, Selasa (10/11/2020).

Suteja memaparkan dirinya sempat berdiskusi dengan Tirta di Sekretariat IDI Bali. Dia tak ingin dibuat berhadap-hadapan dengan Tirta.

“Jangan kesejawatan saya diadu dengan dr Tirta, itu saja, saya harus kita jujur di sini, harus tidak dilihat sepotong-sepotong juga harus utuh begitu,” ujar Suteja.

Suteja secara tersirat mengatakan ada pembagian tugas antara dirinya dengan Tirta. Namun, dia menegaskan pelaporan terhadap Jerinx di kasus ‘IDI Kacung WHO’ adalah persoalan organisasi, bukan pribadi.

“Itu dulu ditanya dulu di sana, di pembicaraan saya yang pertama dulu dia ngomong apa sih? Dia ngomong kan dr Tirta dengan Suteja di hadapan beberapa teman IDI di kantor Sekretariat IDI Bali, di sana dr Tirta menyebutkan tugas saya ini, tugasnya dr Tirta ini, itu dulu,” kata Suteja.

Dia menegaskan pelaporan terhadap Jerinx SID didasarkan surat dari PB IDI. Dia menegaskan kasus ‘IDI Kacung WHO’ bukan persoalan personal dirinya dengan Jerinx.

“Yang jelas, saya sampaikan kepada bapak kan gitu, saya menjalankan tugas organisasi saya, melapor berdasar surat dari PB. Saya melapor berdasarkan surat dari cabang surat-surat itulah. Supaya jangan nanti bahwa ini persoalan pribadi, bukan, ini adalah persoalan organisasi, organisasi pusat menugaskan saya dengan surat organisasi cabang menegaskan saya dengan surat itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Jerinx ‘SID’ menyebut dr Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian untuk meringankan. Padahal, lanjutnya, Tirta adalah rekan berdiskusinya di media sosial sebelum dia terjerat kasus ‘IDI Kacung WHO’.

“Sebenarnya dokter Tirta hadir sebagai saksi yang meringankan saya di sini, namun oleh dokter Putra Suteja Ketua Umum IDI Bali beliau ditelepon, ditekan, diancam untuk tidak datang kemari untuk tidak boleh membantu saya, tidak boleh meringankan saya, tidak boleh ikut campur. Ini bagi saya yang sangat lucu,” kata Jerinx dalam persidangan saat menyampaikan pembelaan, Selasa (10/11).

Lebih lanjut Jerinx juga menyampaikan bahwa dr Tirta sudah mengajukan saran kepada IDI Bali agar kasus ‘IDI Kacung WHO’ ditempuh lewat jalur mediasi. Selain itu, Jerinx memaparkan bahwa tak hanya dr Tirta yang menyarankan jalur mediasi.

“Karena tadi saya bicara lumayan ada waktu bicara sama dr Tirta dari awal permasalahan saya bersama IDI ini dr Tirta sudah berkali-kali mengajukan saran kepada dr Putra Suteja agar ditempuh jalur mediasi, bukan hanya dr Tirta yang memberi saran untuk mediasi, ada IDI Tabanan ada IDI Gianyar juga,” ujar Jerinx

“Jadi dan dr Putra Suteja dengan kakunya berkata dengan dr Tirta beliau berkata ‘tidak ada maaf’, beliau berkata demikian. Dokter Tirta ada saksinya beliau berkata demikian, tidak ada kata maaf bagi Jerinx,” sambungnya.

Sementara itu, Tirta menjelaskan memang sempat ingin memberikan kesaksian meringankan di sidang Jerinx. Namun, Tirta mengatakan tidak diperkenankan datang dengan alasan nanti debat antarteman sejawat.

“Dan akhirnya kemarin saya sempat, ya ada isulah saya ingin menjadi saksi meringankan karena saya ingin sharing apa yang dilakukan Bli Jerinx dari berbagi pangan dan edukasi COVID termasuk soal rapid. Lalu sebelum keberangkatan, saya ditelepon Pak Teja dan mengatakan, kalau bisa, nggak usah datang ke sidang karena kesannya nanti sesama teman sejawat akan berantem. Jangan jadi saksi meringankan,” kata Tirta kepada wartawan, Selasa (10/11).

“Sebenarnya dia itu mengatakan jangan jadi saksilah, nanti kita lucu kalau sesama sejawat saling berdebat. Ya sudah, saya nggak mau ribut dan nggak mau berdebat dengan senior. Ya saya ngalah aja,” kata Tirta.

Tirta mengaku kehadirannya dalam sidang Jerinx dukungan sebagai teman. Tirta menilai tuntutan 3 tahun dari jaksa kepada Jerinx terlalu berat.

Saat ditanya terkait ancaman yang disebut Jerinx, Tirta berbicara soal kode etik. Karena itu, dia mengaku juga menghargai keputusan organisasi.

“Kalau ancaman sih jujur saja kalau kita berdebat dengan teman sejawat mungkin kaitannya kode etik khasnya akan seperti itu. Jadi kan kalau teman sejawat berdebat, itu kan kaitannya kode etik. Karena di kode etik ada suatu etika harus menghargai teman sejawat, maka saya di sini harus menghargai keputusan organisasi dan Pak Suteja, jadi saya di sini individual,” tegasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx ‘SID’ 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx ‘SID’ telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).

“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan pertama. Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dtk)

Komentar