Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua : 7 Aktivis Front Rakyat Papua Harus Segera Dibebaskan

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta aparat keamanan segera membebaskan tujuh aktivis  Front Rakyat Papua yang ditangkap dalam pembubaran unjuk rasa di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (23/9/2020).

Koalisi menyatakan pembubaran unjuk rasa damai itu melanggar aturan hukum dan membungkam ruang demokrasi.

Hal itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua dalam keterangan pers tertulisnya pada Rabu. Koalisi menyatakan aparat gabungan TNI/Polri telah menangkap tujuh aktivis Front Rakyat Papua dalam pembubaran unjuk rasa pada Rabu.

Mereka adalah Petrus Aim, Fredy Yeimo, Ardi Murib, Dorlince Iyowau, Melvin Yogi, Penehas Nawipa, Deborius Selegani.

“Kami menegaskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mimika untuk membebaskan tujuh orang [yang merupakan bagian dari] massa aksi Front Rakyat Papua. Mereka ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur Hukum Acara Pidana,” demikian keterangan pers Koalisi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay SH MH itu, Koalisi menyatakan pembubaran unjuk rasa menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu dilakukan dengan kekerasan. Tindakan aparat keamanan itu menyebabkan seorang pengunjuk rasa bernama Fredy Yeimo terluka.

Koalisi menegaskan Front Rakyat Papua telah mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika sejak Senin (21/9/2020).

Pembubaran atas unjuk rasa itu dinilai melanggar aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU Kemerdekaan Menyampakan Pendapat).

“Fakta [bahwa] Front Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika membuktikan bahwa aksi pada 23 September 2020 telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Kemerdekaan Menyampakan Pendapat. Mengingat Polres Mimika tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan secara langsung, Polres Mimika tidak menjalkan kewajiban sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf a. UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” demikian siaran pers Koalisi.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai Polri bersama TNI telah membungkapm ruang demokrasi di Papua. “Polres Mimika bersama TNI telah membungkam Front Rakyat Papua dengan menggunakan kekerasan yang menyebabkan [peserta] aksi terluka.

Kami meminta Kapolri cq Kapolda Papua seera memberikan sanksi kepada Kapolres Mimika cq Kepala Satuan Intelkam Polres Mimika. Kami meminta Kapolda Papua segera menangkap aparat keamanan yang melakukan penganiayaan, dan [mereka harus] diadili,” demikian siaran pers Koalisi.  (jubi)

Komentar