Komisi II DPR Kritisi Proses Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP

JurnalPatroliNews, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad memberikan penjelasan terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di depan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Muhammad berharap pertimbangan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2021 tentang pemberhentian Arief Budiman dapat dibaca secara komprehensif dan tuntas.

“Kami minta tolong, tolong dan tolong, dibaca dari A sampai Z. Semoga itu membantu bagi kita memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu,” kata Muhammad pada raker terkait evaluasi Pilkada 2020 yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Di depan para peserta raker tersebut, Muhammad menegaskan komitmen untuk memutuskan perkara hanya berdasarkan fakta persidangan.

Ia juga membantah bahwa DKPP memiliki pretensi dalam memutus pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI tersebut, karena seluruh perkara yang diputuskan DKPP merupakan perkara yang berawal dari laporan masyarakat.

Ia menegaskan DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari masyarakat, dan proses persidangan pun berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat oleh publik. “Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang. Bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arief. Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik. Silakan bapak menilai,” kata Muhammad.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya perlu juga diteliti keobjektifan-nya.

“Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut.

Sementara menurut anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang, laporan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi, sebelum ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.

Proses serupa dengan kasus Ketua KPU Arief Budiman tersebut, kata Junimart, juga dilakukan dalam proses penanganan perkara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. Kami juga begitu di MKD, kalau ada laporan masuk, kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Baru kemudian dirapatkan apakah dilanjutkan proses atau tidak,” kata Junimart.

(tmp)

Komentar