Konflik Eks Dosen UIN Malang dengan Tetangga Berujung Surat Pengusiran Warga

JurnalPatroliNews – Malang – Perseteruan antara mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya bernama Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, ternyata berawal dari sengketa lahan. Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah pribadi hingga memicu ketegangan di lingkungan.

Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand, Prajogo Subiarto, menjelaskan bahwa sumber masalah mula-mula berkaitan dengan tanah. Namun, suasana semakin panas setelah muncul ucapan yang dianggap menyinggung sejumlah ibu-ibu di wilayah tersebut.
“Awalnya soal lahan dan aktivitas pembakaran. Tapi kemudian ada kata-kata yang tidak pantas diarahkan kepada ibu-ibu di sini,” ujar Prajogo, Jumat (26/9/2025).

Karena konflik terus berlanjut, warga akhirnya sepakat mengeluarkan surat pengusiran terhadap Imam Muslimin dan istrinya dari lingkungan RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag III Atas. “Kami membuat lima poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat itu. Imam sebenarnya bukan warga terdaftar sini, melainkan warga Candi Badut, Karangbesuki,” imbuhnya.

Prajogo menegaskan pihak RT sudah berulang kali memfasilitasi mediasi sejak Juli lalu agar persoalan tidak melebar. Namun, menurutnya, Imam tidak konsisten dengan hasil kesepakatan. “Sudah beberapa kali difasilitasi, baik dengan pengurus RT maupun dengan Bu Sahara, tapi tetap terulang. Bahkan setelah saya sendiri turun tangan memberi peringatan,” jelasnya.

Ia menyebut keputusan warga untuk mengusir Imam merupakan bentuk akumulasi keresahan yang tak kunjung mereda. “Banyak masalah yang menimbulkan kegaduhan. Kami sudah menempuh musyawarah, memberi peringatan, tapi tetap tidak ada perubahan,” tuturnya.

Meski begitu, RT tidak menetapkan tenggat waktu bagi Imam untuk hengkang. Prajogo menambahkan Imam sempat menyatakan pamit kepada sejumlah warga, namun belakangan kembali urung meninggalkan rumahnya. “Itu lebih pada sanksi sosial. Imam sempat berpamitan, bahkan mendatangi warga satu per satu, tapi kemudian batal pergi,” katanya.

Kini, pihak RT menunggu hasil penyelidikan di Polresta Malang Kota terkait laporan yang sudah diajukan kedua belah pihak. “Kami menunggu proses hukum di Polres. Kalau dipanggil, semua akan saya sampaikan di sana,” tandasnya.

Di sisi lain, Imam Muslimin mengonfirmasi telah menerima surat pengusiran tersebut pada 22 September 2025. “Benar ada surat pengusiran. Tanggal di surat 7 September, tapi saya baru menerima pada 22 September,” jelasnya.

Imam mengklaim dirinya tidak pernah dilibatkan dalam forum mediasi sebelum keputusan itu diambil. “Surat itu ditandatangani puluhan warga, tapi saya tidak pernah dimintai keterangan sebelumnya,” ungkapnya.

Sejak tinggal di kawasan Joyogrand pada 2017, Imam merasa tidak pernah sepenuhnya diterima sebagai bagian dari warga. Ia menuturkan, upayanya berkomunikasi dengan perangkat RT kerap tidak berjalan mulus. “Beberapa kali kami coba bertemu Pak RT untuk membicarakan hal ini, tapi selalu terburu-buru dan tidak ditanggapi serius,” katanya.

Lebih lanjut, Imam menyatakan sudah berencana menjual rumah yang ia tempati selama lima tahun terakhir. Untuk sementara, ia dan keluarga memilih tinggal berpindah-pindah di penginapan. “Kami sekarang tinggal di hotel sambil menunggu rumah terjual. Setelah laku, baru kami akan pindah,” pungkasnya.

Berita Lainnya