KPK Panggil Dirops PT MIT Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik KPK memanggil Direktur Operasional PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hotman bakal diperiksa diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020)

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Komersil PT MIT, Pryonggo Sidharta, seorang advokat bernama Toga Sihaloho dan notaris bernama Musa Daulae. Ketiga saksi juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Nuhadi.

Untuk diketahui, kaitan PT MIT dengan perkara ini yakni KPK menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

(dtk)

Komentar