JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti keputusan DPR yang menyetujui Rancangan APBN 2026 dengan menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu fokus utama. Program ini mendapat alokasi dana fantastis, yakni Rp335 triliun, di mana Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut langkah tersebut bukan hanya kebijakan yang keliru, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945 sekaligus merusak arah pembangunan pendidikan di Indonesia.
“Anggaran pendidikan seharusnya murni dialokasikan untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dipotong untuk program makan-makan. Setelah dikurangi Rp223 triliun, porsi anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari total APBN. Jelas ini jauh dari amanat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen,” tegas Ubaid, Rabu (24/9).
Menurutnya, keputusan itu mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ia mengingatkan bahwa klaim pemerintah soal kenaikan anggaran pendidikan menjadi Rp757,8 triliun hanyalah ilusi, karena sebagian besar dana justru diarahkan ke program MBG.
“Ratusan triliun yang dialihkan ke MBG tidak benar-benar digunakan untuk menjamin hak anak atas pendidikan,” katanya.
Ubaid menambahkan, JPPI tidak menolak pentingnya pemenuhan gizi anak, namun hal itu tidak boleh menyingkirkan kebutuhan dasar pendidikan yang masih sangat mendesak. Ia mencontohkan, lebih dari 60 persen gedung SD dalam kondisi rusak, jumlah sekolah menengah masih jauh dari cukup, sarana pendukung pendidikan minim, serta jutaan guru belum tersertifikasi dan belum sejahtera.
“Semua kebutuhan fundamental itu wajib diprioritaskan karena merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.














