Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan Umum, Simak Draf RUU Pemilu

JurnalPatroliNews, Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu melarang bekas anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden.

Larangan untuk eks anggota HTI ini tertera gamblang seperti halnya untuk mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu. Sebelum ini, larangan untuk bekas anggota HTI mengikuti pemilu tak pernah tertulis secara eksplisit.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian tertulis dalam draf tersebut.

Para calon yang mengikuti pemilihan, baik calon presiden atau calon wakil presiden serta calon kepala daerah, wajib melampirkan surat keterangan tidak terlibat HTI dari Kepolisian. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 311, Pasal 349, dan Pasal 357.

HTI telah menjadi organisasi masyarakat yang terlarang di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Juli 2017. Pembubaran HTI mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengatakan larangan terhadap mantan anggota HTI ini bersifat normatif saja. Menurut dia, semua warga negara harus patuh pada konstitusi dan ideologi Pancasila.

“Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah ya tentu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” kata Saan ihwal RUU Pemilu, Selasa, 26 Januari 2021.

(*/lk)

Komentar