JurnalPatroliNews – Kegiatan tambang galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, khususnya di wilayah yang berbatasan antara Dusun Norjo dan Dusun Basri, Desa Sidorejo. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa legalitas, namun belum ada tindakan nyata dari aparat hukum.
“Di perbatasan Dusun Norjo dan Dusun Basri itu jelas-jelas nggak berizin,” ungkap seorang narasumber kepada media, Senin, 21 Juli 2025.
Penambangan ilegal tersebut disebut-sebut dijalankan oleh sebuah perusahaan bernama CV B yang dikelola oleh individu berinisial AM. Perusahaan itu memang mengantongi izin untuk lokasi tambang di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal. Namun, kegiatan penambangan juga berlangsung di luar zona izin, termasuk wilayah Desa Karanggupito.
“Izin resminya untuk Karangrejo, tapi mereka juga melakukan penggalian di Karanggupito,” jelas sumber yang sama.
Diduga kuat, koordinat tambang yang dioperasikan CV B meluas ke luar wilayah yang diizinkan. Masalah ini sebenarnya telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Sudah dilaporkan ke kejaksaan, tapi tak ada kelanjutan,” katanya lagi.
Upaya konfirmasi ke pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan belum menunjukkan sikap tegas. Sementara itu, AM selaku pengelola enggan memberikan komentar ketika dimintai keterangan terkait aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan masyarakat.












