HeadlineKriminal

Operasi Rutin di Pelabuhan Tahuna, Satresnarkoba Polres Sangihe Amankan 695,4 Liter CT

Avatar
×

Operasi Rutin di Pelabuhan Tahuna, Satresnarkoba Polres Sangihe Amankan 695,4 Liter CT

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews-Sangihe,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan masuknya minuman keras (Miras) beralkohol ilegal berjenis Cap Tikus (CT) sejumlah 695,4 liter di Kabupaten Kepulauan Sangihe lewat Kapal Motor (KM) Barcelona I.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho SE, ketika diwawancarai sejumlah awak media, menyatakan jika kronologi penggrebekan CT, bermula dari operasi rutin Satresnarkoba di Pelabuhan Nusantara Tahuna, pada Selasa (14/7/2020) pagi tadi.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

“Ada beberapa modus yang digunakan pelaku, antara lain dengan menggunakan botol air mineral (aqua) dalam kardus, bahkan menggunakan plastik dalam coolbox,” ungkap Kasat Katiandagho

Menurut Katuandagho, operasi pemeriksaan dilakukan terhadap orang, barang bawaan, serta muatan lain di KM  Barcelona I.
Hasilnya, ditemukan 46 botol miras berukuran 1,5 liter, 9 botol miras dalam kemasan 600 ml, dan sejumlah miras yang menggunakan bungkusan plastik dalam coolbox, milik AN” jelasnya

Lanjutnya, dari hasil penulusuran kasus, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 32 Peraturan Gubernur No 4 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda senilai 50 juta rupiah.

“Jadi, Satresnarkoba akan mengatensi perintah pimpinan, untuk memproses terduga pelaku sesuai pasal yang berlaku, yakni terkait distribusi miras ilegal dan sampai saat ini, barang bukti yang dimaksud telah diamankan di ruang penyimpanan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, untuk dibuatkan laporan Polisi,” tutup Iptu Katiandagho.

(Erick Sahabat)