Operasional Akan Ditutup Sementara, Jika Terjadi Klaster Covid-19 Usai Pembukaan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemerintah mulai melonggarkan beberapa aturan meski status wilayah PPKM Level 4. Salah satu yang cukup disorot adalah soal dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 20.00.

Ya, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota diperbolehkan kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.

Pelonggaran ini sudah dipikirkan dengan sangat matang oleh penentu kebijakan pastinya. Pasalnya, tak sekadar dibuka begitu saja, karena pemerintah kemudian menambahkan syarat untuk bisa masuk mal yaitu menunjukkan kartu vaksin.

“Dibukanya sektor perbelanjaan diikuti dengan prokes yang ketat demi menekan penularan semaksimal mungkin,” papar Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid-19, dalam siaran pers virtual, Selasa (17/8).

“Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati pengelola pusat perbelanjaan bahwa jika terjadi klaster Covid-19 setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,” tambahnya.

Wiku menekankan bahwa kebijakan yang mulai direlaksasi ini ditetapkan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah yang sudah sedikit melonggarkan aturan.

Di samping itu, Wiku menyatakan bahwa melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakukan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota Level 4 lainnya.

“Untuk detailnya, akan diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat,” terang Wiku.

(*/lk)

Komentar