Pencabutan PPKM Resmi Dirilis, Inmendagri: Ada Aturan Tetap Bermasker Dan Vaksinasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Inmendagri pencabutan PPKM resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.

Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. Simak isi selengkapnya di bawah ini.

Perihal pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut, seperti dilihat rekan media, Sabtu (31/12/2022).

Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).

PPKM Dicabut, Bagaimana dengan Aturan Bermasker?

Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.

– Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat- Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit

– Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)

– Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.

Komentar