Bali Masih PPKM Level 4, Mall dan Tempat Wisata Uji Coba Dibuka, Ini Syaratnya

JurnalPatroliNews – Denpasar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bali diperpanjang hingga 13 September mendatang.

Meski masih berada di level tertinggi, Pemprov Bali mulai uji coba membuka mall dan tempat wisata dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita,” kata PPKM Level 4 Wayan Koster dalam keterangan tertulis, Rabu pagi (07/09).

Koster menyebut, pembukaan mal itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi itu nantinya digunakan untuk skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan terkait.

“Sedangkan pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” kata dia.

Mereka yang masuk kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan.

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, ditutup,” tuturnya.

Selain pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, Koster juga melonggarkan aktivitas di tempat wisata.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pembukaan tempat wisata itu, lanjut dia, harus menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan juga menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

“Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.

Seluruh kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat tersebut diatur dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (* – TiR).-

Komentar