JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah terus mempercepat harmonisasi aturan yang mendukung pengembangan dan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya keselarasan antara sejumlah regulasi lintas kementerian agar skema pembiayaan dapat berjalan optimal.
“Permendesa dan Permendagri harus sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Budi Arie usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, Peraturan Menteri Desa menjadi payung hukum bagi Kepala Desa dalam menyetujui pendanaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih, sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur peran serta Bupati dan Wali Kota dalam proses serupa.
“Pengajuan pembiayaan harus berbasis pada potensi lokal dan kebutuhan riil desa atau kelurahan. Soal pembagian keuntungan bersih 20% tidak perlu masuk dalam peraturan resmi, cukup melalui kesepakatan antara koperasi dan pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa PMK Nomor 49 Tahun 2025 telah mengatur secara teknis tata cara pinjaman untuk mendanai Kopdes/Kel Merah Putih. Diharapkan, aturan ini menjadi landasan agar proses pembiayaan bisa segera digulirkan secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan akan melibatkan koperasi, bank anggota Himbara (seperti BNI), serta pemerintah daerah. Proses ini dirancang secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, Budi Arie menegaskan bahwa tantangan koperasi bukan hanya soal modal. “Koperasi harus siap dikelola secara modern, profesional, dan berbasis digital,” katanya.
Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, khususnya bank Himbara, sangat dibutuhkan. Kolaborasi ini akan mencakup edukasi literasi keuangan hingga pendampingan teknologi digital agar koperasi desa dan kelurahan dapat mengoptimalkan potensinya dalam meningkatkan ekonomi lokal.














