Pemkot Jaktim Gencarkan Program Gempar, Warga Diminta Wajib Miliki APAR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk rutin mengawasi kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayahnya sebagai langkah nyata mencegah risiko kebakaran.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyampaikan pemantauan akan dilakukan mingguan untuk memastikan semakin banyak warga yang memiliki APAR. Hal itu disampaikannya usai apel deklarasi Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) di Kantor Kecamatan Pulogadung, Senin (15/9/2025).

“APAR mungkin terlihat sederhana dan harganya tidak mahal, tetapi manfaatnya sangat besar. Kebakaran kecil bisa segera ditangani dengan APAR sehingga tidak berkembang menjadi besar dan merugikan banyak orang,” ujar Munjirin.

Turunan Instruksi Gubernur

Program Gempar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2025 yang mendorong setiap rumah tangga, kantor, dan fasilitas umum memiliki APAR. Pemkot Jaktim juga meminta camat, lurah, hingga RT/RW aktif mengawal pelaksanaannya di lingkungan masing-masing.

“Deklarasi hari ini membuktikan kesiapan seluruh elemen, mulai dari ASN, TNI/Polri, perangkat kecamatan, hingga masyarakat untuk mendukung gerakan ini,” tambahnya.

Libatkan Semua Lapisan

Tak hanya warga, sekolah, lembaga kesehatan, hingga pusat perbelanjaan juga dilibatkan dalam Gempar. Munjirin menekankan pentingnya gerakan ini menjadi budaya kolektif, bukan sekadar kepatuhan individu.

“Kami harap masyarakat yang sudah punya APAR bisa mengajak tetangganya ikut serta, sehingga kesadaran ini meluas dan benar-benar menjadi gerakan bersama,” katanya.

Data Kebakaran DKI Jakarta

Menurut catatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025 tercatat 922 kasus kebakaran di wilayah ibu kota.

  • Jakarta Barat: 260 kasus (tertinggi)
  • Jakarta Timur: 242 kasus

Jenis bangunan yang paling banyak terbakar adalah rumah tinggal (345 kasus), diikuti bangunan umum/perdagangan (197 kasus), serta kendaraan (42 kasus).

Adapun penyebab utama kebakaran adalah gangguan listrik yang menyumbang sekitar 61% kejadian, mulai dari instalasi tidak sesuai standar SNI hingga kelalaian masyarakat dalam menggunakan listrik di rumah maupun kantor.

Dengan adanya program Gempar, Pemkot Jaktim berharap risiko kebakaran bisa ditekan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan semakin meningkat.

Berita Lainnya