JurnalPatroliNews | Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, ke tahap penyidikan.
Meski demikian, pengemudi mobil yang masih berusia 16 tahun tidak dilakukan penahanan karena proses penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) malam itu melibatkan satu unit Hyundai Palisade bernomor polisi AG 55 SIS yang dikemudikan remaja berinisial DWS (16). Kendaraan tersebut menabrak tiga mobil dan satu sepeda motor.
Akibat insiden tersebut, penumpang sepeda motor Fulan Zuleyka (19) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor Naura Azwa mengalami luka berat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Andi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum.
Karena DWS masih berstatus anak di bawah umur, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Tidak Ditahan karena Wajib Menempuh Diversi
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU SPPA, perkara pidana yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan pidana formal.
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Atik.
Ia menerangkan bahwa diversi dapat diterapkan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan pelaku bukan merupakan residivis.
Dalam kondisi tersebut, anak juga dapat tidak ditahan, terlebih apabila terdapat permohonan dari orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU SPPA.
Bapas Susun Litmas
Selanjutnya, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik.
Proses tersebut meliputi pengumpulan data, penyusunan laporan, hingga pembahasan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Rekomendasi hasil Litmas nantinya akan disampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan perkara, termasuk pelaksanaan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap pengemudi tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.















Komentar