JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang juga merupakan kader partai berlambang banteng tersebut.
Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Dahono Marlianto, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait perkara yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, jajaran pengurus partai masih mengumpulkan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Waktu terjadi OTT KPK, kami tidak berada di Sukoharjo sehingga belum mengetahui situasi yang terjadi. Detailnya seperti apa, kondisinya seperti apa, kita belum tahu. Kita akan gelar rapat internal,” ujar Dahono, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi terakhir dengan Etik Suryani berlangsung seperti biasa dan hanya membahas agenda internal kepartaian.
“Ya, komunikasi seperti biasa, acara partai,” katanya.
Dahono menambahkan, sikap resmi PDIP Sukoharjo akan disampaikan kepada publik setelah rapat internal selesai dilaksanakan.
“Kami akan memberikan keterangan ke publik setelah rapat internal partai,” tegasnya.
Pelayanan Pemkab Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, aktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal.
Pantauan di kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo maupun Gedung Menara Wijaya menunjukkan aparatur sipil negara (ASN) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengurusan berbagai dokumen administrasi dan layanan pemerintahan lainnya.
Sementara itu, beredar informasi bahwa tim penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap salah satu ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lantai dua Gedung Menara Wijaya.
Namun, hingga Jumat siang, awak media belum dapat mengonfirmasi kondisi ruangan tersebut secara langsung karena akses menuju lantai dua dibatasi oleh petugas yang berjaga.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di wilayah Sukoharjo. Lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan serta mengungkap konstruksi perkara secara resmi.















Komentar