Penghapusan Red notice Sebagai Rekayasa, Kuasa Hukum Jenderal Napoleon Nilai : Kliennya Jadi Tumbal Kasus Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menilai dirinya hanya dijadikan tumbal di kasus Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan dalam eksepsinya yang dibacakan oleh tim pengacara Napoleon.

“Irjen Napoleon telah dijadikan tumbal dan dikorbankan,” kata pengacara Napoleon, Haposan P Batubara saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Haposan mengatakan kliennya dijadikan tersangka hanya untuk meningkatkan popularitas pihak tertentu. Terlebih, kliennya tergolong perwira tinggi Polri berbintang dua.

“Dikorbankan untuk meningkatkan popularitas personal dari oknum-oknum tertentu bahwa mereka telah sukses dan berhasil,” kata dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Haposan menilai kasus penghapusan red notice itu sebagai rekayasa. Menurut dia, tak ada bukti yang jelas mengenai penerimaan uang itu. Mereka menyinggung sejumlah catatan kwitansi tanda terima uang yang tidak secara jelas menyebutkan maksud dari pemberian uang sebesar Sin$200 ribu dan US$270 ribu.

“Penerimaan uang sejumlah Sin$ 200 ribu dan US$ 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu,” ujar dia.

(*/lk)

Komentar