JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengencangkan pengawasan terhadap praktik perjudian daring yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Selama lebih dari dua tahun terakhir, regulator telah menutup puluhan ribu rekening bank yang diduga menjadi simpul utama peredaran dana aktivitas ilegal tersebut.
Upaya penindakan ini merupakan hasil kerja sama berkelanjutan antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka mensterilkan industri perbankan dari praktik transaksi terlarang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa sejak September 2023 hingga Desember 2025, lembaganya telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi kuat terkait perjudian online, berdasarkan laporan dan permintaan resmi dari Komdigi. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
Tidak hanya mengandalkan laporan eksternal, OJK kini meminta perbankan bertindak lebih aktif dengan melakukan penelusuran digital secara mandiri. Melalui metode web crawling, bank diharapkan mampu mengidentifikasi situs-situs judi yang menggunakan rekening perbankan sebagai jalur setoran maupun penarikan dana.
Meski demikian, Dian mengakui bahwa pola kejahatan keuangan semakin dinamis. Para pelaku tidak lagi bergantung sepenuhnya pada rekening bank konvensional, melainkan mulai memanfaatkan berbagai platform pembayaran digital yang dinilai lebih sulit diawasi.
Ia menjelaskan, selain rekening bank, aktivitas perjudian daring kini juga banyak menggunakan instrumen lain seperti dompet elektronik dan layanan pembayaran digital sebagai media transaksi.
Untuk menghadapi perubahan modus tersebut, OJK menginstruksikan bank agar memperkuat sistem teknologi informasinya, antara lain dengan meningkatkan sistem peringatan dini transaksi mencurigakan, memperketat patroli siber terhadap aktivitas rekening nasabah, serta mempercepat pertukaran data antarlembaga jasa keuangan secara real-time.
Menurut Dian, sinergi lintas otoritas akan terus diperluas, khususnya dalam pengawasan ekosistem pembayaran digital yang berada di luar lingkup pengawasan langsung OJK, agar tidak tersisa ruang bagi peredaran dana judi online di Indonesia.








