Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.
“Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan,” katanya.
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; 2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; 3. Kantor PT Panca Agro Lestari; 4. Kantor PT Seberida Subur; 5. Kantor PT Banyu Bening Utama; 6. Kantor PT Palma Satu; 7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; 8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; 9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; 10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Komentar