Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/4/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.

“Adapun 5 orang saksi tersebut yakni APM selaku Inspektur Tambang, ALB yang juga sebagai Inspektur Tambang, PC adalah Pegawai PT Refined Bangka Tin, STY merupakan CPI PT Timah Tbk,dan SR selaku CPI PT Timah Tbk,” tambah Ketut.

Ketut mengungkapkan, kelimanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TN alias AN dkk, terkait dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi timah tersebut.

Komentar