JurnalPatroliNews – Kutai Kartanegara – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menegaskan komitmennya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam mempercepat legalisasi aset negara, khususnya di sektor hulu migas. Langkah ini diwujudkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan tanah di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan Hak Pakai Selama Dipergunakan yang diajukan PHSS atas nama pemerintah melalui SKK Migas.
Tahap pemeriksaan dilaksanakan setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, dengan pendampingan dari jajaran PHSS, pemerintah desa, hingga Ketua RT setempat. Panitia A Kantor Pertanahan meneliti serta mengkaji data fisik dan yuridis untuk memastikan keabsahan permohonan tersebut.
Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Handri Ramdhani, menjelaskan bahwa sertipikasi BMN sangat penting guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak negara atas tanah yang digunakan dalam kegiatan migas.
“Proses ini merupakan implementasi dari regulasi terkait pengamanan BMN sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, serta peraturan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Handri menambahkan, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PHSS bertanggung jawab melaksanakan pembebasan sekaligus sertipikasi lahan migas sebagai BMN atas nama pemerintah Indonesia. “Kami percaya penyediaan dan sertipikasi lahan yang tepat waktu adalah faktor krusial untuk mendukung kelancaran investasi serta operasional hulu migas, baik eksplorasi maupun eksploitasi. Semua ini berkontribusi pada keberlanjutan produksi migas demi ketahanan energi nasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. “Aset hulu migas ini merupakan BMN sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas). Karena itu, keamanan dan kelestariannya harus dijaga bersama,” tambah Handri.
Senada dengan itu, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Taranita Fitri Andriani, menyebutkan bahwa BMN berupa tanah termasuk objek pendaftaran tanah.
“Pendaftaran tanah BMN bertujuan menciptakan ketertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum. Kami berkomitmen melaksanakan sertipikasi BMN tanah sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
PHSS sendiri berada di bawah PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang mengelola Wilayah Kerja Sanga Sanga di Kalimantan Timur. Perusahaan ini menjalankan bisnis migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta terus berinovasi dengan teknologi ramah lingkungan demi mendukung produksi energi nasional.














