JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan harapannya dengan lantang agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo,” teriak Noel sambil berpegangan pada pintu mobil tahanan.
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, keluarganya, dan juga kepada Presiden Prabowo atas keterlibatannya dalam perkara ini.
Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menjerat Noel, tetapi juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya diberikan sesuai prosedur resmi.














