Polda Papua Terus Buru Pemasok Senjata KKB, Diduga Jaringan Sampai Filipina

JurnalPatroliNews, Mimika – Polisi menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Intan Jaya, Papua. Polisi masih menyelidiki jaringan lain pemasok senpi ini.

“Ada jaringannya, sampai ke Filipina, kita masih buru, kita masih lakukan pengembangan terus dan akan ada tersangka lainnya di kasus jual beli senjata untuk menyuplai KKB, termasuk Timika kita pantau terus,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat ditemui di Hotel Horison Timika, Jumat (8/1/2021).

Nataniel Tipagau (NT) masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua, Senin (4/1) pukul 17.30 WIT.

Penangkapan itu berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Irjen Paulus menambahkan Nataniel Tipagau sudah ada sempat memasok senjata di beberapa lokasi sebelum diamankan.

“Total senjata itu ada 12, ada yang diturunkan di Sorong, ada juga yang di turunkan di Manokwari, kita dapat hanya 4 pucuk di Nabire,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Intan Jaya, Papua. Nataniel Tipagau merupakan warga Dok VIII Atas Kota Jayapura. Setelah ditangkap, dia diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Achmad Mustofa Kamal membeberkan peran Nataniel Tipagau. Pada 25 Januari 2020, Nataniel Tipagau disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” ujarnya.

Lalu pada 12 November 2020, Kamal mengatakan Nataniel Tipagau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat itu Lingkar berhasil ditangkap, sedangkan Naftali Tipagau Kembali melarikan diri.

Nataniel Tipagau menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya. Dia kerap melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial sebagai dalam mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional (MSN) 2021.

“Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

(dtk)

Komentar