Jaksa Agung Apresiasi dan Beri Pengarahan Dalam Kunker di Kejati Sumsel

JurnalPatroliNews – Sumatera Selatan – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin didampingi Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Bapak Heri Hermanus Horo, S.H.,M.H., Asisten Khusus Jaksa Agung Bapak Sri Kuncoro, S.H., M.Si melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan rilisnya di terima redaksi, Jakarta, Rabu (8/5/24).

“Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel), Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, Plh. Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Seksi dan Kasubbag pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, perwakilan Kasi Teknis (Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan serta perwakilan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Vanny.

Diawali dengan sambutan Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H dan penyampaian Capaian Kinerja pada seluruh bidang di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama periode Januari sampai 30 April 2024.

Selanjutnya kata sambutan dan arahan dari Jaksa Agung RI, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dari seluruh jajarannya di Wilayah Hukum Kejati Sumsel tetapi jangan terlalu cepat berpuas diri dan tetap selalu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Berdasarkan hasil survei persepsi publik yang dilakukan pada bulan April 2024 menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ke-3 sebagai institusi yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam Penegakan Hukum,” ujar Vanny.

Oleh karena itu guna mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini, Jaksa Agung berpesan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif Kejaksaan, melaksanakan pola hidup sederhana, serta melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Selain itu Jaksa Agung RI juga memerintahkan kepada seluruh Jajaran untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat serta dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas, serta dalam penanganan tindak pidana korupsi harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa kita selaku Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga Marwah Kejaksaan,” pungkasnya

Komentar