Polres Buleleng Berhasil Ringkus Pelaku Curamor dan Amankan BB

JurnalPatroliNews – Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP l Made Sinar Subawa, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH berhasil melakukan pengungkapan dan proses penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam press release di Room Humas Polres Buleleng, Jumat (06/11).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban l Putu Asrama yang beralamat di Jalan Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, bahwa sepeda motor yang di parkir dengan posisi kontak masih nyantol raib dicuri di halaman rumahnya.

Diketahui, bahwa sepeda motornya hilang sekitar jam 06.00 Wita pada hari Rabu pagi (21/10) di Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak.

Pelaku di duga masuk ke halaman rumah, ketika melihat motor terparkir dengan kunci masih nyantol yang kemudian di bawa kabur.

Bedasarkan laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2020 Team Opsnal Unit l Pidum Satreskrim memburu pelaku dari hasil penyelidikan.

Selanjutnya berhasil mengamankan satu orang yang di duga pelaku dengan inisial l Gede E S alias J (24) berasal dari alamat yang sama dengan korban dan BB satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-6045-UN.

Menurut keterangan pelaku, dirinya memang benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-6045-UN yang parkir di dalam halaman rumah dan kuncinya nyantol. Kemudian membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya .

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- dan selanjutnya tersangka l Gede E S alias J di kenakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Viky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH.

(TiR).-

Komentar