Polresta Mamuju Buru Aktor Intelektual Demo Anarkis yang Bayar Massa Rp100 Ribu Per Orang

JurnalPatroliNews – Mamuju – Personel Kepolisian Resor Kota Mamuju berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (37) pelaku pemukulan terhadap anggota kepolisian.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat korban tengah melakukan pengamanan unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Sulawesi Barat pada Selasa lalu.

Rekaman video yang memperlihatkan detik-detik pemukulan di tengah demonstrasi ricuh tersebut sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Tersangka AR yang sempat melarikan diri pasca-kejadian akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, pada Rabu kemarin.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyatakan bahwa pelaku langsung digelandang ke markas kepolisian tanpa memberikan perlawanan sedikit pun saat ditangkap.

Pengakuan Massa Bayaran dan Keterlibatan Kontraktor Proyek

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka AR mengakui bahwa aksi unjuk rasa tersebut digelar atas suruhan orang tertentu.

Aksi massa yang berujung anarkis ini diduga kuat digerakkan oleh salah satu pengusaha atau kontraktor lokal yang merasa kecewa.

Pengusaha tersebut merasa sakit hati lantaran tidak berhasil mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS pada tahun anggaran ini.

Pihak kepolisian juga menemukan indikasi kuat adanya pemberian kompensasi berupa pembayaran sejumlah uang untuk memobilisasi massa.

Para demonstran diduga menerima bayaran dengan nilai tertentu, yakni sekitar Rp100 ribu per orang, agar bersedia turun ke jalan melakukan aksi unjuk ras Pemburuan Aktor Intelektual dan Jeratan Pasal Hukum

Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan penanganan kasus ini secara mendalam di lapangan.

Proses penegakan hukum dipastikan tidak akan berhenti pada penanganan kasus penganiayaan fisik luarannya semata.

Pihak penyidik bakal melakukan gelar perkara lanjutan guna mengejar aktor intelektual, penyandang dana, hingga koordinator lapangan.

Seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab memobilisasi massa hingga memicu tindakan anarkis akan diseret menjadi tersangka baru.

Saat ini, pelaku AR telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan anarkis tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) junto Pasal 470 Huruf A KUHP, subsidair Pasal 349 Huruf A KUHP.

Pria berinisial AR tersebut kini dihadapkan pada ancaman hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun penjara.

Komentar

Berita Lainnya