Punya Banyak Simpatisan, Permohonan Habib Rizieq Ditolak Hakim

JurnalPatroliNews – Jakarta,-– Hakim Ketua Suparman Nyompa menolak menghadirkan terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Jumat (19/3).

Hal tersebut untuk mengantisipasi simpatisan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kembali mengikuti sidang secara virtual.

“Mengenai keinginan Habib untuk dihadirkan secara langsung di persidangan kami tidak bisa terima,” kata Hakim Ketua Suparman dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3).

Penolakan oleh hakim tersebut bukan tanpa alasan, selain sudah ada ketentuan yang mengatur hal itu. Terlebih Rizieq Shihab mempunyai barisan simpatisan yang cukup banyak.

“Kami mohon maaf itu UU-nya tegas, enggak bisa kita melakukan persidangan di sini karena akan memancing kerumunan massa. Habib banyak simpatisan di sini, banyak simpatisan di luar,” tutur Suparman.

Menurut Suparman, potensi kerumunan besar sangat mungkin terjadi bila Rizieq dihadirkan secara langsung ke pengadilan.

Padahal sidang secara virtual tidak mengurangi esensi persidangan. Bahkan kendala teknik yang sempat bermasalah beberapa waktu lalu, seperti audio-visual sudah diperbaiki oleh PN Jakarta Timur.

“Ini sudah dibenahi dua hari kemarin itu. Kalau kemarin alasan Habib yang mengeluhkan audio visual kami terima makanya sidang langsung kami tunda hari Jumat ini,” tandasnya.

Terdakwa Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Awalnya, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara online, Selasa (16/3).

“Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali,” ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(askara)

Komentar