Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional
Pasal 63 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
2. Dari ketiga pasal yang dijadikan dasar untuk pembuatan RPP ini tidak ditemukan adanya “perintah undang-undang untuk membuat peraturan pemerintah”. Sebagai contoh dapat dilihat pada bunyi Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
“Perintah Undang-undang” ini sangat penting, karena hal itu yang merupakan dasar utama untuk membuat Peraturan Pemerintah.
sebagaimana yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh pasal 12 Undang-undang nomor 12 /2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Komentar