RPP Bodong Bikinan BAKAMLA Buyarkan Impian Presiden Jokowi Agar Indonesia Memiliki Coast Guard

Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 62 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;

e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional

Pasal 63 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :

2. Dari ketiga pasal yang dijadikan dasar untuk pembuatan RPP ini tidak ditemukan adanya “perintah undang-undang untuk membuat peraturan pemerintah”. Sebagai contoh dapat dilihat pada bunyi Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

“Perintah Undang-undang” ini sangat penting, karena hal itu yang merupakan dasar utama untuk membuat Peraturan Pemerintah.

sebagaimana yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh pasal 12 Undang-undang nomor 12 /2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Komentar