JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti nama dan fungsi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan transformasi BUMN sangat penting karena badan usaha milik negara bukan sekadar entitas bisnis, melainkan juga perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya vital. Menurutnya, BUMN harus terus berbenah agar tidak hanya profesional dan menghasilkan keuntungan, tetapi juga transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan rakyat.
“Revisi ini sangat relevan agar BUMN dapat mendukung program prioritas nasional, mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi, hingga industrialisasi,” ujarnya.
Pokok-Pokok Perubahan UU BUMN yang Disahkan
Beberapa poin utama yang tertuang dalam regulasi baru ini antara lain:
- Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Negara tetap memiliki saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada BP BUMN.
- Penataan struktur holding investasi dan induk operasional melalui BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK No. 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan status “penyelenggara negara” bagi anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
- Penataan dewan komisaris pada holding agar dikelola kalangan profesional.
- Peningkatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit untuk menjamin transparansi.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada posisi direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Aturan khusus mengenai perpajakan dalam transaksi antar-holding, badan operasional, maupun pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang berfungsi sebagai alat fiskal negara.
- Pengaturan peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, beserta substansi lainnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN semakin mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan program strategis nasional di berbagai sektor.








