Sengketa HGB PT Salve, Sofyan Djalil Beri Sanksi Tegas 9 Anak Buahnya yang Terseret Praktik Mafia Tanah Pakai Buzzer

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Sofyan mengatakan, pihaknya terus berjuang untuk melawan mafia tanah yang meresahkan rakyat. Termasuk menindak pejabat ATR BPN yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. “Bayangkan di Jakarta Timur. Saya terpaksa menghukum 9 pejabat BPN. Ada yang dipecat, ada yang dicopot jabatan, dibuang ke tempat jauh sebagai hukuman, diturunkan pangkat segala macam. Sembilan (9) orang itu melakukan pelanggaran yang kita pikir mafia itu bisa bergerak,” ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, pekan lalu.

Sofyan mengakui, praktik mafia tanah saat ini, sudah semakin canggih. Karena memanfaatkan media sosial (medsos) bahkan jaza buzzer untuk mengecoh pihak berwenang. “Mafia sekarang itu mulai pakai media, buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban. (Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta, apa urusannya, bagi kita mafia, ya, tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah,” ujar Sofyan.

Dirinya juga tidak membantah bahwa pekerjaan menangkap mafia tanah, bukan perkara ringan. Namun. dirinya menegaskan untuk terus bekerja keras agar seluruh masalah tanah bisa selesai sebelum mafia tanah mencari celah dan beraksi.

Sedangkan Inspektur bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Yustan Alpiani memastikan komitmen kementerian ATR dalam memberantas mafia tanah, tidak main-main. Salah satu contohnya, beberapa pejabat Kanwil BPN dijatuhi sanksi, lantaran termasuk bagian mafia tanah dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. “Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yustan.

Pertama, kata dia, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. “Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme,” bebernya.

Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. “Itu tidak dilewatin semua,” imbuh Yustan. Setelah SHGB dibatalkan, kemudian diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. “Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih,” tegas Yustan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambahkan, Kementerian ATR/BPN tak pandang bulu dalam menindak internal yang terbukti melanggar aturan, apalagi menjadi bagian dari praktik mafia tanah. “Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya,” tegasnya.

“Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah. Seperti kejadian di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman,” imbuh Sunraizal.

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah banyak yang terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya. “Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan,” bebernya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. “Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis, meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kita berusaha sekuat tenaga untuk independen,” ungkap Sunraizal.

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat. (bizlaw)

Komentar