ATR/BPN Resmi Bekukan Sementara Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membekukan sementara kegiatan transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tujuannya agar pembangunan IKN Nusantara clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih.

“Intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan.

Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melalui pernyataan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Sebagaimana diketahui, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Adapun bagian pertama kawasan inti pemerintahan, kawasan pemerintahan dan kawasan pendukung.

 “Untuk tanah-tanah sekitar kawasan inti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi.

Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” jelasnya.

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur.

Komentar