JurnalPatroliNews | Bandar Lampung – Menguatnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memicu desakan agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tingkat pusat. Gerakan Pemuda Berkarya (GPB) meminta Kejaksaan Agung RI memperluas penyelidikan hingga ke daerah-daerah yang menjadi pelaksana program tersebut.
Ketua Umum GPB, Dendi Albar, menilai besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam program MBG harus diikuti dengan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Menurutnya, seluruh jaringan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang beroperasi di Provinsi Lampung, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.
Dendi mengungkapkan, Lampung merupakan salah satu daerah dengan cakupan pelaksanaan MBG yang cukup besar. Berdasarkan data Satuan Tugas MBG, hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 1.019 dapur MBG telah beroperasi di berbagai wilayah Lampung. Jika ditambah dengan fasilitas yang dibangun oleh BGN bersama Kementerian Pekerjaan Umum, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 1.200 dapur yang melayani jutaan penerima manfaat.
Besarnya skala program tersebut, kata Dendi, sejalan dengan nilai anggaran yang beredar. Perputaran dana MBG di Lampung diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun setiap bulan, menjadikannya salah satu program pemerintah dengan alokasi anggaran terbesar yang berjalan di tingkat daerah.
“Anggaran yang sangat besar ini harus dipastikan tepat sasaran. Karena itu, audit dan pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, baik dalam pengadaan bahan pangan, distribusi anggaran, maupun pelaksanaan program di lapangan,” ujar Dendi, Selasa (9/6/2026).
GPB juga menyoroti sejumlah persoalan yang sempat mencuat dalam pelaksanaan program MBG di Lampung. Salah satunya adalah penghentian sementara operasional puluhan dapur MBG oleh Badan Gizi Nasional pada Maret 2026 akibat belum terpenuhinya standar sanitasi dan perizinan yang dipersyaratkan.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Utara ditemukan fakta bahwa tidak seluruh dapur MBG telah mengantongi sertifikat higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator penting yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam rangka evaluasi tata kelola program secara menyeluruh.
Menurut GPB, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada dugaan korupsi di tingkat pimpinan BGN, tetapi juga harus mencakup mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, kualitas layanan, hingga sistem pengawasan di daerah.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BGN. Namun agar penanganannya komprehensif, proses pemeriksaan harus menjangkau daerah-daerah pelaksana program. Publik berhak mengetahui bahwa dana negara yang sangat besar ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Dendi.
GPB berharap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mampu membuka seluruh fakta terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.









Komentar