Soal Kepgub DKI Nomor 237 Tahun 2020, Pakar Sebut, Anies Bisa Dihukum Karena Izinkan Reklamasi Ancol

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan, di antaranya seperti memberi izin reklamasi Ancol. Pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Pasal 74 UU Tata Ruang menyatakan, “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.” Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Nirwono menyampaikan hal itu sehubungan dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mereklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Langkah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.

Dalam membangun kota, Pemda DKI tidak taat tata ruang, tidak mematuhi rencana detail tata ruang (RDTR) yang dibuat sendiri. “Harusnya Pemda memberi contoh baik taat tata ruang,” kata Nirwono melalui pesan teks, Rabu, 8 Juli 2020.

Rencana reklamasi Ancol tidak ada dalam RTDR. “Berarti rencana itu harus dibatalkan, termasuk perizinannya,” ujar Nirwono.

Pasal 37 UU Tata Ruang menyatakan yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan tentang izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin ini adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang. “Kalau Pemda DKI masih nekat memberikan izin maka Kementerian ATR harus turun tangan menegakan aturan hukum itu.

“(lk/*)

Komentar