Sudah Digelontorkan, Benarkah THR PNS Disunat, Apakah Negara Bangkrut?

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Bukan hanya THR, pemerintah juga memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru dalam rangka mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai janji, pemerintah sudah mulai menggelontorkan THR kepada para abdi negara. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan, anggaran THR sudah dicairkan sebesar Rp 4,96 triliun.

Namun, pada pekan lalu muncul sebuah petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

Muncul pertanyaan, apakah memang negara tidak mampu untuk membayar THR PNS sebagaimana mestinya dalam kondisi sekarang?

“Anggaran yang ada sudah dibagi untuk berbagai kebutuhan prioritas. Untuk infrastruktur kesehatan, memotong mata rantai Covid, dan pelayanan sosial,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya kepada rekan media, Senin (3/5/2021).

Tjahjo menilai seharusnya para abdi negara bersyukur masih bisa mendapatkan THR. Pasalnya, ternyata tidak semua pekerja bisa mendapatkan insentif tersebut dalam kondisi seperti saat ini.

“Harusnya bersyukur masih dapat THR,” kata eks Menteri Dalam Negeri itu.

Melansir laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi yang dimaksud berjudul “THR & Gaji ke-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019”. Petisi ini telah didukung oleh 18.210 orang.

Jumlah ini sudah mengalami kenaikan cukup fantastis dibandingkan Jumat, 30 April 2021. Pada akhir pekan lalu, petisi tersebut baru ditandatangani oleh setidaknya 4.800 orang.

Adapun petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Wakil Ketua DPR.

Berikut bunyi petisi online tersebut :

Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Hal ini berbeda dengan pernyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.

Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.

Merdeka!

(*/red)

Komentar